11 Bacaleg Terancam Gugur

11 Bacaleg Terancam Gugur

\"BurhanLEBONG UTARA, BE - Dari hasil pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong ternyata ada sedikitnya 11 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang terancam gugur. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku ke 11 orang bacaleg ini dinyatakan masih kekurangan beberapa berkas administrasi yang harusnya disampaikan kepada KPU Lebong.

Anggota KPU Lebong Burhan Dahri mengatakan, saat ini ada sedikitnya 4 orang anggota DPRD Lebong yang masih aktif kembali maju dalam Pemilu 2014 melalui partai yang berbeda. Keempat anggota DPRD ini yakni Aris Munandar SH yang berasal dari Partai Kedaulatan kembali maju dalam Pemilu 2014 melalui Partai Kebangkitan Bangsa, M Gunadi Mursalin SSos yang sebelumnya berasal dari PNI Marhaenisme kembali mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang, Muslim SPd yang sebelumnya berasal dari Partai Merdeka kembali maju melalui Partai Hanura dan terakhir adalah M Evandri yang sebelumnya berasal dari Pakar Pangan kembali maju pada Pemilu 2014 melalui Partai Demokrat.

\"Hanya saja dari berkas yang kita terima keempatnya belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf i,\" ungkap Burhan.

Ternyata tidak hanya 4 anggota DPRD Lebong ini saja yang belum melengkapi syarat administrasi untuk kembali maju pada Pemilu 2014 mendatang, namun beberapa Kepala Desa (Kades) juga belum mematuhi PKPU Nomor 13 tahun 2013 tersebut. Beberapa diantaranya adalah Minzar Suharso, Kades Sukau Kayo yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem, Ir Akmaluddin Kades Semelako II maju melalui Partai Nasdem, Saryono Kades Ladang Palembang dan Lela Wati Kades Air Kopras maju melalui PDI-P keduanya telah menyerahkan surat pengunduran diri, hanya saja surat tersebut hanya berasal dari tingkat Kecamatan.

Kemudian Irwan S Kades Kampung Dalam yang maju melalui Partai Hanura juga belum melampirkan surat pengunduran diri. \"Kemudian ada juga beberapa PNS yang belum menyertakan surat pengunduran diri mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Burhan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2014 mendatang untuk benar-benar memanfaatkan masa perbaikan berkas yang bakal digelar mulai 9 hingga 22 Mei mendatang untuk melengkapi persyaratan yang kurang sebelum nantinya dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh pihaknya.

\"Berkas ini akan kita kembalikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki kembali sesuai dengan jadwal masa perbaikan. Kita berharap, kekurangan berkas setelah dilakukan verifikasi ini dapat di lengkapi kembali,\" pungkas Burhan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: